Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Panduan Trading
    • Beranda
    • Tentang
    • Hubungi Kami
    Panduan Trading
    Home » Fundamental » Peraturan Pajak Memungkinkan untuk Intip Data Perbankan
    Fundamental

    Peraturan Pajak Memungkinkan untuk Intip Data Perbankan

    Panduan TradingBy Panduan TradingNo Comments3 Mins Read
    Bagikan Artikel Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email

    Inilah langkah awal pemerintah dan kantor pajak menguak rahasia nasabah bank. Pemerintah akan memasukkan pasal baru dalam revisi undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang memberikan akses terhadap data rahasia wajib pajak.

    Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, satu pasal baru dalam revisi UU KUP mengatur penghapusan sanksi pidana atas pembukaan data rahasia wajib pajak yang diatur dalam UU lain. “Kami tambahkan, bahwa orang itu tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana masuk di dalam UU yang bersangkutan,” katanya, Kamis (25/2).

    Dengan pasal ini, Ditjen Pajak bisa mengakses data-data wajib pajak, termasuk data rekening perbankan dan data pribadi lain tanpa batasan. Saat ini, kewajiban memberikan data pajak diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 26 Tahun 2009 tentang KUP.

    Pasal tersebut menyebutkan apabila Ditjen Pajak membutuhkan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, atau pihak lain dalam rangka pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

    Jika pihak yang dimaksud terkait kewajiban merahasiakan, maka untuk keperluan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana pajak, kerahasiaan tersebut ditiadakan, kecuali bank. Untuk ketiadaan kewajiban merahasiakan bank, harus ada permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

    Irawan bilang, dalam aturan baru nantinya tidak hanya berlaku untuk tujuan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana pajak saja. “Untuk semua tujuan perpajakan bisa diberikan ke Ditjen Pajak,” tambahnya. Petugas pajak yang dapat mengakses data rahasia tersebut adalah pemeriksa dan tim pemeriksa. Jika petugas pajak membocorkan data rahasia itu, akan dikenakan sanksi pidana.

    Selain itu permintaan pembukaan data dengan revisi UU KUP bisa langsung dilakukan Dirjen Pajak, bukan lagi melalui Kementerian Keuangan. Ini sejalan dengan akan dipisahkannya Ditjen Pajak dari kendali Kemkeu sehingga menjadi badan semi otonomi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menkeu.

    Menurut Irawan, saat ini rencana tersebut telah dibahas dengan Bank Indonesia (BI). Revisi UU ini ditargetkan rampung 2017, seiring dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI). Badan otonomi pajak diharapkan beroperasi mulai 1 Januari 2018.

    Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam bilang, hasil riset di 37 negara mengindikasikan pentingnya peran informasi perbankan dalam mendongkrak penerimaan pajak. Dalam penelitian di 37 negara itu, sistem pertukaran informasi 13 negara menganut pertukaran otomatis.

    Menurutnya tidak tepat lagi apabila sistem perpajakan suatu negara menganut kesadaran atau self assesment, namun pemerintah tidak diberikan alat menguji pelaksanaan self assesment itu. “Bisa dipastikan penerimaan pajak tidak tumbuh karena masalah informasi perpajakan,” katanya.

    Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan, agar data Ditjen Pajak semakin akurat, seharusnya laporan aliran transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diserahkan ke otoritas fiskal.

     

    Sumber Artikel: kontan.co.id

    bank kebijakan pemerintah pajak
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email
    Previous ArticleApakah Segregated Account Menjamin Keamanan Dana Anda?
    Next Article Inflasi dan Deflasi Manakah yang Lebih Baik?
    Panduan Trading
    • Website

    Untuk menghubungi Panduan Trading dapat melalui email: [email protected]

    Related Posts

    Cara Penggunaan Indikator Average Daily Range Indicator Pro Calculator

    3 October 2017

    Mengetahui Kondisi Pasar Forex dengan Analisa Open Position Ratio

    3 August 2017

    Definisi dan Segmentasi Forex Market Menurut Investment Bank

    13 January 2017

    Tips Keuangan – 4 Hal Penting dalam Memilih Produk Keuangan

    24 October 2016
    Leave A Reply Cancel Reply

    Artikel Populer

    Trading Tips – Cara Menggunakan Indikator Moving Average

    Panduan Teknik Intraday Trading dengan Indikator Pivot Point

    Bagaimana Broker Mencurangi Trader dengan Stop Loss Hunting

    Indikator MT4 Open Market Session, Jam Trading Forex

    Mengetahui Kondisi Pasar Forex dengan Analisa Open Position Ratio

    Berlangganan Artikel Melalui Email

    Dengan mendaftar dapatkan tips trading terbaru yang akan kami kirim melalui email. Berlangganan newsletter Panduan Trading sekarang.

    Please wait...

    Thank you for sign up!


    This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

    Unlocking the Power of Markets: Your Guide to Stock and Forex Trading Success

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Featured
    Cara Menentukan Level Support Resistance dengan Garis Horizontal
    18 November 2019
    Analisa Pergerakan Harga dengan Indikator Pivot Point MT4
    8 January 2017
    Recent Comments
    • arie yus on Analisa Teknikal Dengan Identifikasi Pola Candlestick
    • M Yasin on Trading Tips – Cara Menggunakan Indikator Moving Average
    • omkoding on Mengetahui Kondisi Pasar Forex dengan Analisa Open Position Ratio
    Useful Link
    • Beranda
    • Tentang
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2025 Panduan Trading
    • Beranda

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.